sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMP DKI Hanya Naik 0,85 Persen, Anies Minta Kemenaker Evaluasi Ulang

Economics editor Jonathan Simanjuntak/MPI
29/11/2021 13:58 WIB
Di wilayah DKI Jakarta menurut Anies terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor-sektor lapangan usaha pada masa pandemi Covid-19
UMP DKI Hanya Naik 0,85 Persen, Anies Minta Kemenaker Evaluasi Ulang (FOTO:MNC Media)
UMP DKI Hanya Naik 0,85 Persen, Anies Minta Kemenaker Evaluasi Ulang (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk meninjau ulang mengenai penetapan upah minimum provinsi (UMP) di wilayah DKI Jakarta. 

Seperti diketahui berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta Tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 (0;85%) menjadi Rp4.453.935/bulan.  

“Kenaikan yang hanya sebesar Rp 38 ribu ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh terlihat dari Inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14 persen,” ujar Anies dalam suratnya, Senin (29/11/2021). 

Anies juga menyoroti dalam kurun waktu 6 tahun terakhir rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta hanya sebesar 8,6 persen. Secara rinci mulai dari tahun 2016 yakni 14,8 persen, kenudian 2017 8,2 persen, 2018 sebesar 8,7 persen, 2019 sebesar 8,0 persen, lalu 2020 8,5 persen dan 2021 sebesar 3,2 persen. 

“Berkenan hal tersebut, dengan hormat kami mengusulkan dan mengharapkan kepada bu Menteri untuk dapat meninjau kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” jelasnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement