“Agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan pekerja atauburuh dapat terwujud,” tegasnya.
Ditambah, di wilayah DKI Jakarta menurut Anies terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor-sektor lapangan usaha pada masa pandemi Covid-19 mengalami penurunan.
Misalnya pada Rilis BPS DKI Jakarta Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 3 tahun 2021, tercatat sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial mengalami peningkatan.
“Mengingat Provinsi DKI Jakarta adalah merupakan satu-satunya provinsi yang tidak memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota sehingga Upah Minimum
Provinsi menjadi ketetapan final yang berlaku di semua wilayah kota/kabupaten,” ucap Anies.