sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMP DKI Hanya Naik 0,85 Persen, Anies Minta Kemenaker Evaluasi Ulang

Economics editor Jonathan Simanjuntak/MPI
29/11/2021 13:58 WIB
Di wilayah DKI Jakarta menurut Anies terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor-sektor lapangan usaha pada masa pandemi Covid-19
UMP DKI Hanya Naik 0,85 Persen, Anies Minta Kemenaker Evaluasi Ulang (FOTO:MNC Media)
UMP DKI Hanya Naik 0,85 Persen, Anies Minta Kemenaker Evaluasi Ulang (FOTO:MNC Media)

“Agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan pekerja atauburuh dapat terwujud,” tegasnya. 

Ditambah, di wilayah DKI Jakarta menurut Anies terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor-sektor lapangan usaha pada masa pandemi Covid-19 mengalami penurunan. 

Misalnya pada Rilis BPS DKI Jakarta Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 3 tahun 2021, tercatat sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial mengalami peningkatan. 

“Mengingat Provinsi DKI Jakarta adalah merupakan satu-satunya provinsi yang tidak memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota sehingga Upah Minimum 

Provinsi menjadi ketetapan final yang berlaku di semua wilayah kota/kabupaten,” ucap Anies. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement