sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ungkap Masalah Energi, Pengamat: Listrik Oversupply sampai Power Wheeling 

Economics editor Rizky Fauzan
26/10/2022 16:13 WIB
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengungkap beberapa permasalahan energi di dalam negeri.
Ungkap Masalah Energi, Pengamat: Listrik Oversupply sampai Power Wheeling. (Foto: MNC Media)
Ungkap Masalah Energi, Pengamat: Listrik Oversupply sampai Power Wheeling. (Foto: MNC Media)

"Liberalisasi pada konsep MBMS yang diterapkan melalui power wheeling sesungguhnya bertentangan dengan UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan keputusan MK tentang unbundling. Bahkan berpotensi melanggar pasal 33 ayat (2) UUD 1945," ungkap Fahmy.

Fahmy menambahkan penetapan tarif liberal berdasarkan mekanisme pasar, yang bergantung demand and supply. Pada saat demand tinggi dan supply tetap, ia mengatakan tarif listrik otomatis akan dinaikkan.

Selain itu, kata Fahmy, skema power wheeling juga berpotensi menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen, dan permintaan pelanggan non-organic dari konsumen tegangan tinggi hingga 50 persen.

"Penurunan jumlah pelanggan PLN, selain dapat memperbesar kelebihan pasokan PLN, juga dapat membengkakan beban APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN," jelas Fahmy.

(SLF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement