Berdasarkan bocoran proposal 2022, kenaikan tarif cukai minimum diusulkan mencapai 100 persen untuk rokok, 200 persen untuk tembakau linting, dan hingga 900 persen untuk cerutu serta cerutu kecil. Langkah itu sebagai bagian dari upaya pengendalian industri tembakau di Uni Eropa.
(Ahmad Islamy Jamil)