sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Upah Minimum Naik 6,5 Persen di 2025, Bisa Kerek Daya Beli?

Economics editor Anggie Ariesta
30/11/2024 07:00 WIB
Kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen di 2025 diyakini membawa sejumlah tantangan dan dampak positif. 
Upah Minimum Naik 6,5 Persen di 2025, Bisa Kerek Daya Beli? Foto: MNC Media.
Upah Minimum Naik 6,5 Persen di 2025, Bisa Kerek Daya Beli? Foto: MNC Media.

Hasil hitung-hitungan CELIOS, lanjut Bhima, idealnya upah minimum naik di atas 8,7-10 persen karena bisa mendorong Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp106,3 triliun-Rp122 triliun.

"Jika ingin mendorong sisi permintaan domestik maka upah minimum perlu dinaikkan lebih tinggi lagi. Logika nya dengan kenaikan upah minimum yang lebih baik dari formulasi UU Cipta Kerja maka buruh punya daya beli tambahan, uangnya akan langsung memutar ekonomi. Prabowo kan belum menuangkan dalam aturan pemerintah, jadi masih ada waktu merevisi lagi," kata dia.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement