IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan update terkait daftar pinjaman online berizin per 2 Maret 2022.
"Sobat OJK, ini dia daftar pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending legal yang berizin OJK per 2 Maret 2022.
Ada 102 perusahaan lho! Terdapat satu pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman)," tulis akun Instagram resmi OJK @ojkindonesia, dikutip Jumat(18/3/2022).
Secara berkala OJK memperbarui daftar pinjaman online yang legal di website OJK atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
"Sobat juga bisa cek melalui Kontak OJK @kontak157 di nomor telepon 157, dan chat WA 081 157 157 157," tambahnya.
"Ingat sebelum meminjam, #CekDulu kebutuhan dan kemampuan kamu untuk melunasi pinjaman ya dan pahami perjanjian serta kewajiban yang harus kamu penuhi. Waspada terhadap pinjaman online ilegal yang menggunakan nama menyerupai entitas resmi," tutupnya.
(IND)