sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Update PMK: 2.157 Ekor Hewan Mati, 2976 Potong Bersyarat

Economics editor Dimas Choirul
11/07/2022 13:15 WIB
Kementan mencatat perkembangan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Indonesia.
Kementan mencatat perkembangan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Indonesia.
Kementan mencatat perkembangan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Indonesia.

Terdapat ada enam poin yang ditetapkan, yakni pertama, menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku. Kedua, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat PMK.

Ketiga, bahwa penyelenggaraan penanganan darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Keempat, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat PMK untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Kemudian yang kelima, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang keenam adalah keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement