"Nilai bantuan Rp1 juta akan disalurkan kepada pelaku usaha mikro penerima bantuan dengan disalurkan melalui transfer ke rekening penerima bantuan," jelasnya.
Pada 2019, Kemenkop UKM telah menyalurkan bantuan tersebut sebesar Rp1,5 miliar, kemudian di 2020, sebesar Rp1 miliar.
Sedangkan di 2021, penyaluran bantuan tersebut sebesar Rp5 miliar dan tersalurkan Rp1,8 miliar di 2022.
(FAY)