Dengan adanya penyesuaian tariff Lo-Lo dan storage petikemas di pelabuhan Tanjung Priok, IPC akan menghilangkan biaya cost recovery sebesar Rp75.000 perbok yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang.
Jadi sebelum penyesuaian tarif per 15 April ini, setiap pemilik petikemas Lo-Lo untuk petikemas ukuran 20 kaki sudah membayar Rp262.500 per box. Biaya itu terdiri dari Rp187.500 ditambah cost recovery Rp75.000 per box. Sehingga, dengan tarif baru hanya terdapat selisih Rp23.000 per box (8,7%).
Pelindo II juga memangkas tarif progresif. Jika sebelumnya terhadap petikemas dengan masa tiga hari penumpukan dan seterusnya dikenakan tarif maksimal 900%, pada struktur tarif baru diturunkan, maksimal hanya hanya 600%.
“Penyesuaian tarif di Priok ini didasari karena sejak tahun 2008 belum pernah ada perubahan tarif, dan sesungguhnya kenaikan ini tidak signifikan seperti yang kami sampaikan ke media,” kata dia di Jakarta, Rabu (14/4).
Dini mengungkapkan penyesuaian tarif di pelabuhan Tanjung Priok ini telah melalui tahapan regulasi yang ada. Yaitu, melalui kesepakatan asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan Tanjung Priok antara lain GINSI, GPEI, dan ALFI DKI Jakarta.