sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usai Menolak Hapus Konten Terlarang, TikTok Didenda Rp771 Juta

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
06/10/2022 18:13 WIB
Pengaduan itu muncul akibat sebuah video yang tayang di TikTok pada 10 Februari lalu
Usai Menolak Hapus Konten Terlarang, TikTok Didenda Rp771 Juta (FOTO:MNC Media)
Usai Menolak Hapus Konten Terlarang, TikTok Didenda Rp771 Juta (FOTO:MNC Media)

IDXChannel -Media Sosial TikTok dijatuhi hukuman denda oleh sebuah pengadilan di Moskow, Rusia senilai tiga juta rubel atau sekitar Rp771 juta. 

Hukuman ini dilakukan lantaran TikTok menolak menghapus konten yang dilarang di Federasi Rusia. 

Pengadilan Distrik Tagansky di Moskow menimbang pengaduan regulator Komunikasi Negara Rusia terhadap TikTok pada Selasa (4/10/2022).

Mengutip laman Okezone, Kamis (6/10/2022), TikTok dapat mengajukan banding dalam kurun waktu 10 hari sejak keputusan dijatuhkan.

Menurut dokumen pengadilan, pengaduan itu menyangkut penolakan TikTok untuk menghapus konten yang “mempromosikan LGBT, feminisme radikal dan pandangan yang menyimpang terkait hubungan seksual tradisional.”

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement