IDXChannel -Media Sosial TikTok dijatuhi hukuman denda oleh sebuah pengadilan di Moskow, Rusia senilai tiga juta rubel atau sekitar Rp771 juta.
Hukuman ini dilakukan lantaran TikTok menolak menghapus konten yang dilarang di Federasi Rusia.
Pengadilan Distrik Tagansky di Moskow menimbang pengaduan regulator Komunikasi Negara Rusia terhadap TikTok pada Selasa (4/10/2022).
Mengutip laman Okezone, Kamis (6/10/2022), TikTok dapat mengajukan banding dalam kurun waktu 10 hari sejak keputusan dijatuhkan.
Menurut dokumen pengadilan, pengaduan itu menyangkut penolakan TikTok untuk menghapus konten yang “mempromosikan LGBT, feminisme radikal dan pandangan yang menyimpang terkait hubungan seksual tradisional.”