sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usai Menolak Hapus Konten Terlarang, TikTok Didenda Rp771 Juta

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
06/10/2022 18:13 WIB
Pengaduan itu muncul akibat sebuah video yang tayang di TikTok pada 10 Februari lalu
Usai Menolak Hapus Konten Terlarang, TikTok Didenda Rp771 Juta (FOTO:MNC Media)
Usai Menolak Hapus Konten Terlarang, TikTok Didenda Rp771 Juta (FOTO:MNC Media)

"Pengaduan itu muncul akibat sebuah video yang tayang di TikTok pada 10 Februari lalu, di mana pembuat konten itu membahas pengajaran bahasa Inggris melalui gender," seperti dikutip.

Pemerintah Rusia tengah meningkatkan upaya untuk menegakkan kontrol yang lebih besar atas internet dan media sosial.

Sebelumnya, tahun ini, sebuah pengadilan di Rusia juga mendenda layanan teks WhatsApp dan platform berbagi pesan Snapchat karena gagal menyimpan data pengguna Rusia di server lokal, menyusul pengaduan oleh Roskomnadzor, badan federal Rusia yang mengawasi komunikasi, teknologi informasi dan media massa.

(Penulis Nur Pahdlilah)

(SAN)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement