Keempat, dengan segera Pemerintah membuat regulasi yang mempertegas PKS dan Pabrik MGS harus 30 persen dikelola oleh Koperasi untuk kebutuhan domestik, biar urusan eksport di urus oleh Perusahaan besar, sehingga kejadian saat ini (kelangkaan MGS) tidak bersifat musiman (tidak terulang lagi).
Kelima, meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan Menteri Pertanian supaya merevisi Permentan 01/2018 tentang Tataniaga TBS (Penetapan Harga TBS), karena harga TBS yang diatur di Permentan 01 tersebut hanya ditujukan kepada petani yang bermitra dengan perusahaan.
(IND)