sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usut Korupsi Jual Beli BBM Anak Usaha Pertamina, Polri: Rugikan Negara Rp451 Miliar

Economics editor Bachtiar Rojab
22/08/2022 19:26 WIB
Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli BBM Pertamina Niaga dengan PT AKT ke tingkat penyidikan.
Usut Korupsi Jual Beli BBM Anak Usaha Pertamina, Polri: Rugikan Negara Rp451 Miliar (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)
Usut Korupsi Jual Beli BBM Anak Usaha Pertamina, Polri: Rugikan Negara Rp451 Miliar (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel - Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) non tunai antara PT Pertamina Niaga (PPN) yang merupakan anak usaha PT Pertamina (Persero) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) tahun 2009-2012 ke tingkat penyidikan. Penyidik menaksir kerugian negara dari korupsi ini mencapai Rp451,6 miliar.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, adanya peningkatan kasus tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dari sejumlah saksi. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi baik dari pihak terkait dan ahli-ahli, kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan," ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/8/2022).

Dedi mencatat, kasus tersebut bermula yakni pada tahun 2009 sampai dengan 2010 dengan volume 1.500 KL perbulan. Kemudian tahun 2010 sampai dengan 2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 KL perbulan (Addendum I). Selanjutnya tahun 2011 sampai 2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 KL perpemesanan (Addendum II).

"Bahwa pada proses pelaksanaan perjanjian PT Pertamina Patra Niaga dalam tahap pengeluaran BBM, Direktur Pemasaran PT PPN melanggar batas kewenangan / otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas 50 M berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 Tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, Dan Otorisasi," paparnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement