IDXChannel - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan sanski pencabutan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kepada Apple. Sebabnya, perusahaan terknologi asal Amerika Serikat itu belum melunasi utang investasi senilai USD10 juta.
Agus menjelaskan ketentuan sanksi ini diatur dalam Pasal 59 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 29/207 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer tablet.
"Sanksi itu diatur dalam Permenperin No 29 tahun 2017 pasal 59, itu disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN," tutur Agus dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, Apple harus melunasi utang investasi senilai USD10 juta dan memenuhi target dari nilai pengawasan. Agus mengungkapkan, Kemenperin telah menyampaikan kepada Apple soal kewajiban pelunasan utang investasi tersebut pada pertemuan Selasa (7/1/2025).
"Kami juga kemarin menyampaikan kepada Apple bahwa masih ada komitmen yang harus mereka lunasi," ungkap Agus.