Sekedar informasi, utang investasi sebesar USD10 juta untuk kurun 2020-2023 ini merupakan bagian dari komitmen inovasi Apple untuk pengembangan Apple Developer Academy di beberapa wilayah di Indonesia.
Agus menambahkan meski Apple telah melunasi utangnya, Kemenperin akan melakukan audit untuk skema inovasi yang telah dijalankan selama ini.
"Sesungguhnya sanksi itu bisa kami terapkan dalam kasus Apple ini. Dalam aturan itu disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN, khusus untuk skema ketiga bisa berupa penambahan modal artinya penambahan investasi yang sesuai dengan kesepakatan kita berdua," tegas Agus.(Ferdi Rantung)