Dia menyebut Komisi IX akan mengupayakan rapat gabungan lintas komisi agar kementerian dan lembaga terkait dapat diundang secara resmi untuk mencari solusi penyelesaian hak eks karyawan Merpati.
Hingga kini, 1.255 eks karyawan yang terdampak sejak maskapai berhenti beroperasi pada 2014 masih menanti pelunasan hak pesangon mereka, di tengah keterbatasan aset perusahaan yang telah dinyatakan pailit pada 2022 dan dibubarkan pemerintah di 2023.
(Reporter: Nasywa Salsabila)
(NIA DEVIYANA)