sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UU Cipta Kerja Permudah Pengadaan Lahan untuk Proyek Infrastruktur

Economics editor Giri Hartomo
19/03/2021 23:59 WIB
Pengadaan tanah untuk kepentingan masyarakat termasuk juga untuk pembangunan infrastruktur akan semakin mudah.
UU Cipta Kerja Permudah Pengadaan Lahan untuk Proyek Infrastruktur. (Foto: MNC Media)
UU Cipta Kerja Permudah Pengadaan Lahan untuk Proyek Infrastruktur. (Foto: MNC Media)

“Pengadaan tanah merupakan tahapan awal dalam pembangunan infrastruktur sehingga dalam tahap perencanaan sangat penting, agar tahapan selanjutnya berjalan dengan lancar," jelasnya

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin, mengatakan, tahapan perencanaan didasarkan pada rencana tata ruang dan prioritas pembangunan. Di samping itu juga instansi yang memerlukan tanah dapat melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L) di bidang pertanahan dan instansi terkait. 

"Diharapkan dalam tahapan perencanaan tidak terjadi perbedaan, maka Kementerian ATR/BPN akan turut serta memberikan data agar tidak terjadi perbedaan data pada dokumen," jelasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement