sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UU Cipta Kerja Permudah Pengadaan Lahan untuk Proyek Infrastruktur

Economics editor Giri Hartomo
19/03/2021 23:59 WIB
Pengadaan tanah untuk kepentingan masyarakat termasuk juga untuk pembangunan infrastruktur akan semakin mudah.
UU Cipta Kerja Permudah Pengadaan Lahan untuk Proyek Infrastruktur. (Foto: MNC Media)
UU Cipta Kerja Permudah Pengadaan Lahan untuk Proyek Infrastruktur. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengadaan tanah untuk kepentingan masyarakat termasuk juga untuk pembangunan infrastruktur akan semakin mudah. Menyusul telah terbitnya aturan pelaksanan dari Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021.

Plt Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Himawan Arief Sugoto, mengatakan, pemerintah akan terus melakukan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah. Dalam pembangunan infrastruktur ini, salah satu hal yang penting untuk diperhatikan adalah terkait pengadaan lahan.

Sebab menurutnya, agar pembangunan infrastruktur bisa lancar, maka pengadaan lahan juga harus cepat. Sehingga mekanisme pengadaan tanah memegang peran krusial dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional.

"PP penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang terdiri dari 7 bab dan 143 pasal ini meliputi penyelenggaraan pengadaan tanah dan kemudahan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN)," ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (19/3/2021). 

Mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan. Misalnya dari mulai tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, serta penyerahan hasil. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement