sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UU Jalan Disahkan, Ini Kebijakan Besar yang Bakal Diatur

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
22/12/2021 07:09 WIB
Pada 17 Desember lalu, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan telah disahkan.
UU Jalan Disahkan, Ini Kebijakan Besar yang Bakal Diatur (FOTO: MNC Media)
UU Jalan Disahkan, Ini Kebijakan Besar yang Bakal Diatur (FOTO: MNC Media)

Menteri Basuki menambahkan UU ini juga mengatur penyesuaian tarif tol yang dapat dilakukan dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi, namun Pemerintah dapat melakukan evaluasi untuk penyesuaian tarif di luar dua tahun tersebut. 

"Kalau Standar Pelayanan Minimal (SPM) sangat baik bisa naik sebelum dua tahun, karena SPM dievaluasi setiap 6 bulan sekali," kata menteri Basuki.

Ada tiga hal utama yang dinilai di SPM, yakni kondisi jalan tolnya, prasarana keselamatan dan keamanan jalan, serta prasarana pendukung layanan bagi pengguna jalan tol.

Pada kesempatan di Hari Jalan menteri Basuki mengajak semua pihak penyelenggara jalan baik di Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah di Provinsi dan Kota/Kabupaten untuk terus meningkatkan pelayanan jalan bagi masyarakat. 

Sebab pembangunan jalan meningkatkan rasa persatuan bangsa melalui penerapan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang juga untuk meningkatkan daya saing dan membangun peradaban bangsa. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement