IDXChannel - Pada 17 Desember lalu, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan telah disahkan. Banyak hal substansial yang penting bakal diatur, mulai dari kenaikan tarif tol hingga jalan khusus untuk angkutan barang komoditas tambang dan sawit.
Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, undang-undang tersebut nantinya akan mewajibkan Badan Usaha sampai penyedia penyedia jasa untuk membangun jalan khusus komoditas tambang seperti kelapa sawit.
"Kalau tidak membangun jalan khusus, maka harus meningkatkan standar jalan umum yang dilalui," ujar Menteri Basuki pada keterangan tertulisnya, Rabu (22/12/2021).
Selain itu menurutnya ada beberapa hal substansial baru yang cukup penting dalam UU tersebut utamanya untuk menciptakan penyelenggaran jalan yang berkeadilan. Seperti pengambil alihan wewenang jalan oleh pemerintah pusat.
"UU ini mengamanatkan bahwa dalam hal Pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota belum dapat melaksanakan wewenang jalan, Pemerintah Pusat akan mengambil alih pelaksanaan," sambung menteri Basuki.