IDXChannel - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) melakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Kunciran-Serpong terhitung hari ini, Kamis (15/5/2025) pukul 00.00 WIB. Besaran kenaikannya bervariasi antara Rp500-Rp1.500 tergantung golongan kendaraan.
Penyesuaian ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 466/KPTS/M/2025, serta merupakan amanat regulasi yang mempertimbangkan laju inflasi dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
Penyesuaian tarif ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, serta Pasal 83 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan secara berkala setiap dua tahun berdasarkan pengaruh inflasi yang dalam periode ini tercatat sebesar 3,55 persen dan hasil evaluasi terhadap pemenuhan SPM.
Jasa Marga menyebut, penyesuaian tarif ini bukan sekadar perubahan nominal, melainkan merupakan komitmen berkelanjutan dalam peningkatan layanan dan kualitas infrastruktur.