IDXChannel - Pemerintah membatalkan adanya vaksin berbayar individu atau vaksin gotong royong, yang mana menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pasalnya, masih banyak yang belum dilakukan vaksinasi karena belum bisa divaksinasi, misalnya saja WNA.
Ketua RW 14 Pondok Pinang, Anton Ponto mengatakan, putusan pembatalan vaksinasi berbayar menutup kesempatan bagi ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayahnya untuk mendapatkan vaksinasi covid-19. Sebab, para ekspatriat tersebut tidak termasuk dalam kategori warga penerima program vaksin gratis.
"Saya berharap agar WNA juga bisa divaksinasi, karena resikonya (tertular/ menularkan) semuanya sama, semua bisa terpapar, dan kalau mereka terpapar covid-19, dampaknya juga akan ke WNI," ujarnya saat dihubungi, Senin (19/7/2021).
Selain untuk herd imunity, kata dia, vaksinasi bagi ekspatriat juga hak asasi manusia (HAM). Setiap individu memiliki hak yang sama untuk memperoleh kesehatan dan menjamin keselamatannya sehingga vaksin berbayar menjadi salah satu langkah penting untuk melindungi para ekspatriat selama tinggal di Indonesia.
"Terlepas dari status kewarganegaraannya, pemerintah seharusnya bisa menjamin kesehatan dan keselamatan setiap warga negara. Bukan hanya sebagai bentuk tanggung jawab, tetapi juga menjaga citra Indonesia di mata dunia," tuturnya.