sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Vaksin Covid-19 Berstatus Darurat, DPD RI: Tidak Pantas Dikomersilkan

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
12/07/2021 13:10 WIB
Rencana penjualan vaksin Covid-19 yang dilakukan oleh PT Kimia Farma Tbk (KAEF) mengundang kontroversi dari banyak pihak.
Vaksin Covid-19 Berstatus Darurat, DPD RI: Tidak Pantas Dikomersilkan. (Foto: MNC Media)
Vaksin Covid-19 Berstatus Darurat, DPD RI: Tidak Pantas Dikomersilkan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Rencana penjualan vaksin Covid-19 yang dilakukan oleh PT Kimia Farma Tbk (KAEF) mengundang kontroversi dari banyak pihak. Bahkan, kalangan dewan juga mengritisi langkah yang dilakukan pemerintah memberikan izin tersebut.

Anggota DPD RI, Abdul Rachman Thaha, memastikan vaksin tersebut mendapatkan izin penggunaan EUL atau Emergency Use Listing. Izin itu diterbitkan mengingat bahaya yang disebabkan oleh virus corona jika sampai tidak terkendali.

"Dengan kata lain, seluruh pemangku kepentingan harus punya mindset yang sama bahwa dalam situasi darurat yang terpenting adalah bagaimana sebanyak-banyaknya vaksin bisa diterima oleh seluruh lapisan masyarakat," ujar Rachman, Senin (12/7/2021).

Hal ini kata dia menjadi aneh bahwa dalam situasi darurat yang bahkan kian memburuk seperti sekarang ini, Pemerintah justru memakai mindset non-kedaruratan dengan melakukan komersialisasi vaksin melalui apotek tertentu. 

"Saya memandang perdagangan vaksin via apotek semakin kuat mengindikasikan bahwa Pemerintah sendiri kini justru abai terhadap sistem prioritas yang pernah dibangunnya sendiri," tambah Rachman. (TYO)

Advertisement
Advertisement