Ia mengungkapkan MUI juga menyebut pemerintah Arab Saudi baru mengetahui jika vaksin meningitis mengandung zat haram. Sehingga hal tersebut kata dia bisa jadi momentum untuk melakukan lobi.
Kemenkes sebagai operator pengadaan vaksin meningitis hanya berfungsi menyediakan layanan vaksin meningitis karena syarat kewajiban vaksin meningitis berasal dari pemerintah Arab Saudi.
Ia berharap dalam jangka pendek perlu dilakukan langkah bersama khususnya dari Kemenkes dan Kemenag untuk penyediaan vaksin bagi jamaah umrah.
"Lakukan audit dari total yang stok vaksin yang ada dengan rencana pengadaan ke depan dibandingkan dengan calon jamaah umrah yang sudah membayar dan siap berangkat," ucapnya.
Sementara untuk jangka panjang pemerintah bisa melakukan lobi ke pemerintah Arab Saudi terkait syarat vaksin ini.