Vaksinasi Booster Prioritaskan Lansia dan PBI, Menkes: Anggota DPR Harap Bayar Sendiri!

IDXChannel - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa pemerintah berencana untuk memberikan vaksinasi booster Covid-19 kepada masyarakat Indonesia pada akhir Desember 2021. Rencana vaksinasi booster Covid-19 ini baru akan diberikan apabila syarat 50 persen penduduk Indonesia mendapat vaksinasi dosis lengkap (dua dosis vaksin) sudah terpenuhi.
Dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Senin (8/11/2021), Menkes Budi juga menjelaskan bahwa nantinya vaksin booster Covid-19 ini akan diberikan satu kali (satu suntikan). Selain itu, vaksinasi booster Covid-19 juga akan diprioritaskan terlebih dahulu untuk para lanjut usia (Lansia) dan para Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Vaksin booster ini diberikan satu kali karena sesudah dianalisis kenaikannya tinggi sekali dari titer antibodinya, sehingga tidak perlu dua kali. Rencana kedepannya yang sudah dibicarakan dengan Presiden Jokowi bahwa prioritas vaksin booster adalah lansia terlebih dahulu karena lansia berisiko tinggi, dan vaksin booster yang ditanggu oleh negara lainnya adalah yang PBI,” terang Menkes Budi.
Dalam kesempatan tersebut, Menkes Budi juga menjelaskan bahwa tidak semua orang akan mendapatkan vaksinasi booster Covid-19 secara gratis. Pasalnya golongan tertentu yang wajib membayar secara mandiri agar dapat divaksinasi booster, salah satunya adalah anggota pemerintahan seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hari Terakhir Karantina Mandiri, Jokowi Update Babak Baru Vaksinasi Covid-19 di Tanah Air
“Jadi mohon maaf anggota DPR yang penghasilannya cukup, diharapkan untuk bayar sendiri (vaksinasi booster Covid-19) dan nanti itu akan dibuka untuk pilih sendiri vaksinnya mau yang mana,” tuntasnya.
(IND)