Menurutnya, hingga saat ini proses perizinan sebagai syarat pelaksanaan PTM terbatas berjalan dengan baik. Bahkan, saat pihaknya melakukan supervisi untuk melihat kegiatan di masing-masing sekolah seluruh pelaksanaan verifikasi telah dilakukan sesuai aturan.
Selain itu, di jenjang SMP verifikasi dilakukan melalui kecamatan yang nantinya akan keluar izin bersama sesuai dengan yang ditentukan dalam surat edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda). Meski sebelumnya beredar isu soal adanya klaster baru sekolah, pihaknya memastikan hingga saat ini di KBB tidak ditemukan kasus di sekolah.
"Pada setiap kesempatan, kami selalu ingatkan kepada Gugus Tugas COVID sekolah, kepala sekolah, komite sekolah dan seluruh unsur stakeholder di sekolah, agar disiplin menjalankan prokes," tegasnya. (NDA)