Pemerintah saat ini berencana memutuskan menaikan PPKM ke level 2 pada bulan desember dan menjadi level 3 pada libur nataru.
Dengan tujuan berjaga-jaga agar tidak terjadi lonjakan kenaikan kasus, terlebih mengantisipasi virus varian baru Omicron.
"Perlu dicatat bahwa kenaikan level PPKM ke level 2 dan level 3 bukan dikarenakan kenaikan kasus tetapi dalam upaya berjaga-jaga mengurangi risiko terjadinya gelombang ke-3, " pungkasnya. (TIA)