IDXChannel - Proses verifikasi atas tagihan debitur PT Garuda Indonesia Tbk, sebesar Rp198 triliun dijadwalkan pada 19 Januari 2022.
Pelaksanaan verifikasi dilakukan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Batas akhir pendaftaran tagihan debitur Garuda Indonesia telah berakhir pada 5 Januari 2022 kemarin. Hingga saat ini, tercatat ada 475 kreditur telah mengajukan tagihan dengan nilai Rp198 triliun.
Sebelum verifikasi, Tim PKPU emiten dengan kode saham GIAA itu akan melakukan pra-verifikasi berupa pra-pencocokan atas tagihan yang didaftarkan kreditur kepada Tim PKPU Garuda. Adapun proses ini dilakukan di luar pengadilan.
Pra-verifikasi berlangsung hingga 18 Januari 2022 mendatang, sebelum Tim PKPU Garuda memasuki proses verifikasi di PN Jakarta Pusat yang dijadwalkan pada 19 Januari tahun ini.
"Dalam proses pra-verifikasi dan verifikasi akan dilakukan pengecekan atas tagihan yang diajukan kreditor dengan dokumen dan catatan oleh pihak debitur dalam hal ini PT Garuda Indonesia Tbk. Pihak debitur nanti juga akan mencocokkan nilai tagihan kreditor tersebut, apakah sesuai atau tidak dengan catatan dari pihak debitur,” ujar Martin Patrick Nagel, Anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia, Kamis (13/1/2022).
Martin mencatat, dalam pra-verifikasi kreditur, debitur, dan Tim Pengurus melakukan pencocokan data satu sama lain. Dimana, pihak terkait akan membuka dan menyesuaikan data atas tagihan menurut versi masing-masing. Dalam proses ini, kemungkinan terjadi perbedaan pada nilai piutang yang didaftarkan.
Anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia lainnya, Jandri Siadari mengatakan, perbedaan biasanya terjadi di sekitar penghitungan tagihan karena perbedaan perhitungan jangka waktu, suku bunga, dan denda.
“Mungkin karena beda perhitungan jangka waktu atau beda komponen piutang, atau suku bunga serta denda, atau ada miss catatan pembayaran, dan bisa juga atas hak menagih. Untuk itu, sebelum ‘verifikasi’ di pengadilan tanggal 19 Januari 2022 nanti, sekarang kami melakukan ‘pra verifikasi’ di luar pengadilan,” ujar Jandri.
Meski begitu, Tim PKPU maskapai penerbangan pelat merah itu optimis bahwa tahap ini akan bisa diselesaikan tepat waktu. Jika dalam proses pra verifikasi dan verifikasi ternyata muncul pengajuan tagihan dari kreditur lain, periode pendaftaran tagihan sudah ditetapkan berakhir 5 Januari 2022, akan diproses sesuai mekanisme Undang-Undang PKPU.
Targetnya verifikasi selesai sesuai jadwal. Jika ada kreditur yang mengajukan tagihan melewati batas waktu pendaftaran, maka terlebih dahulu ditanyakan pada forum rapat kreditur, apakah ada kreditur yang keberatan atau tidak.
(SANDY)