Arya menambahkan pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19. Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.
"Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan. Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan, Darmawan Bintang membenarkan kedatangan para pekerja asal China. Mereka akan bekerja di smelter PT Huadi Nickel Alloy Indonesia di Kabupaten Bantaeng.
"Informasi itu benar dan TKA bersangkutan bekerja di PT Huadi di Kabupaten Bantaeng," kata Darmawan kepada wartawan.
Petugas Disnakertrans telah dikerahkan untuk melakukan pendataan lebih lanjut.