"Untuk private jet, sebagaimana pada umumnya, setelah penumpang dijemput dengan mobil yang telah terotorisasi, maka langsung menuju terminal untuk diproses melalui prosedur imigrasi dan kepabeanan," kata dia ketika dihubungi MNC Portal, Senin (26/8).
Nirwala menuturkan, sama seperti pesawat lainnya, pengguna jet pribadi juga diberlakukan mekanisme yang sama. Sehingga katanya, apabila penerbangan berasal dari luar negeri, maka akan tetap melalui proses imigrasi dan kepabeanan.
"Terkait status penerbangan di video tersebut kami masih cek, namun jika penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik maka tidak perlu melalui Bea Cukai," ujarnya.
"Sementara jika penerbangan tersebut penerbangan internasional, maka akan melalui prosedur-prosedur international airport clearance termasuk imigrasi dan kepabeanan," kata Nirwala.
(Fiki Ariyanti)