Market Watch
Last updated : 16:15 WIB 31/05/2023

Data is a realtime snapshot, delayed at least 10 minutes

Major Indexes
  • IHSG
  • 6,633.26
  • -3.16
  • -0.05%
  • LQ45
  • 949.67
  • +6.57
  • +0.7%
  • IDX30
  • 494.61
  • +4.07
  • +0.83%
  • JII
  • 530.52
  • -7.10
  • -1.32%
  • HSI
  • 18,216.91
  • -17.36
  • -0.1%
  • NYSE
  • 14,887.14
  • -107.50
  • -0.72%
  • STI
  • 3,160.78
  • +1.98
  • +0.06%
Currencies
  • USD-IDR
  • 14,990
  • 0.00%
  • 0
  • HKD-IDR
  • 7
  • 0.00%
  • 0
Commodities
  • Emas
  • 943,493
  • -0.08%
  • -786
  • Minyak
  • 1,028,614
  • -1.21%
  • -12,592

Vivo Bakal Habiskan Stok BBM Revvo 89 di Akhir Tahun

Economics
Rizky Fauzan
06/09/2022 14:11 WIB
Vivo menyatakan akan menghabiskan stok BBM Ron 89 pada akhir 2022.
Vivo Bakal Habiskan Stok BBM Revvo 89 di Akhir Tahun (Dok.MNC)
Vivo Bakal Habiskan Stok BBM Revvo 89 di Akhir Tahun (Dok.MNC)

IDXChannel - SPBU Vivo akhirnya buka suara terkait kenaikan harga produk Bahan Bakar Minyak (BBM) Revvo 89 menjadi Rp 10.900. Vivo menyatakan akan menghabiskan stok BBM Ron 89.

Hal tersebut dikemukakan manajemen VIVO dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 September 2022.

Manajemen VIVO mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menghapus penjualan BBM beroktan rendah pada 31 Desember 2022. BBM Revvo 89 termasuk di dalamnya.

"Untuk mematuhi kebijakan pemerintah, PT Vivo Energy Indonesia telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghabiskan persediaan Revvo 89 kami pada akhir tahun ini," tulis manajemen, Selasa (6/9/2022).

Sebagaimana diketahui, BBM Revvo 89 mengalami kenaikan harga dari Rp 8.900 menjadi Rp 10.900 setelah sebelumnya raib di pasaran. Sempat muncul dugaan hilangnya BBM jenis ini karena desakan pemerintah melarang SPBU menjual BBM tersebut.

Namun, Kementerian ESDM sudah membantah hal itu. Pemerintah disebut tidak melakukan intervensi pada bisnis SPBU swasta.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan hal tersebut tidak akan mempengaruhi penjualan Pertamina di tengah kenaikan harga. Sebab, jenis bahan bakar Vivo pun berbeda dengan Pertamina.

Menurutnya, Vivo, sama seperti perusahaan-perusahaan lain yang menjual BBM, masih harus mengikuti regulasi formula batas atas dari Kementerian ESDM.

"BBM yang dijual oleh Vivo merupakan Jenis bahan bakar umum (JBU), sehingga masing-masing badan usaha yang menentukan harga eceran sesuai dengan formula batas atas yang ditentukan Kementerian ESDM," ujar Irto.

Menanggapi perihal tersebut, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan bahwa badan usaha swasta seperti SPBU Vivo bebas menentukan harga sepanjang tidak melampaui batas atas yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

"Untuk jenis BBM umum atau Jenis BBM Umum (JBU) ditetapkan batas atas. Badan Usaha bebas menentukan harga sepanjang tidak melampaui batas atas," kata Saleh saat dihubungi MNC Portal, Senin (5/9/2022)

Sebagaimana diketahui, ketetapan harga BBM tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Harga jual eceran jenis BBM umum diatur dalam Pasal 8 yakni harga jual eceran JBU di titik serah untuk setiap liter dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha berdasarkan formula harga tertinggi.

Formula tersebut terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10 persen dari harga dasar.

Harga dasar yang dimaksud merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi dan biaya penyimpanan, serta margin. Sementara pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah provinsi setempat.

Kemudian dalam Pasal 9, dalam hal tertentu Menteri ESDM dapat menetapkan harga dasar Jenis BBM Umum dan/atau Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum, dengan mempertimbangkan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Umum, stabilitas harga jual eceran Jenis BBM Umum dan ekonomi riil dan sosial masyarakat.

Selanjutnya dalam Pasal 10, Badan Usaha wajib melaporkan penetapan dan pelaksanaan harga jual eceran Jenis BBM Umum setiap bulan atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran Jenis BBM Umum kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. 

Halaman : 1 2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis IDX Channel tidak terlibat dalam materi konten ini.