IDXChannel - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menyebar ke berbagai daerah. Menurut data Kementerian Pertanian sudah ada 21 provinsi yang terjangkit virus tersebut.
Sekretaris Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Makmun melaporkan, dari 21 provinsi tersebut, terdapat 232 kabupaten/kota yang tertular virus PMK. “Jumlah yang tertular sampai hari ini adalah 320.016 ekor hewan," kata Makmun, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).
Secara detail, sebanyak 108.266 ekor hewan sudah sembuh, 2.820 ekor dipotong bersyarat, dan hewan yang mati sebanyak 2.029 ekor. Sementara hewan ternak yang sudah divaksinasi PMK sebanyak 337.976 ekor.
Kepala Pusat Karantina Hewan Kementerian Pertanian, Wisnu Wasisa Putra menyebutkan ada tiga pulau di Indonesia yang termasuk dalam zona merah, yaitu Pulau Jawa, Pulau Sumatera, dan Pulau Lombok.
Ketiga pulau tersebut dikategorikan sebagai zona merah dikarenakan di dalam wilayah tersebut sebanyak 70 persen telah terkonfirmasi PMK. Untuk itu, Kementerian Pertanian melarang ada kegiatan lalu lintas hewan ternak rentan ataupun produk ternak pada wilayah zona merah.
"Ketentuannya adalah pulau hijau dapat melalulintaskan hewan dan produk hewan ke pulau hijau atau ke zona merah, kemudian Untuk zona merah dilarang untuk melalulintaskan ke pulau hijau dan pulau merah," ungkap Wisnu.
Ia menambahkan akan dilakukan pengawasan agar hewan ternak di zona merah tidak melakukan pergerakan antar pulau. Semantara itu, untuk kecamatan yang masih bebas di dalam satu kabupaten atau di dalam satu pulau masih bisa melalulintaskan hewan ternak.
(FRI)