IDXChannel - Menjelang Hari Raya Idul Adha Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pemerintah harus membuat jaminan ketersediaan hewan kurban yang bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Pemerintah harus membuat penjaminan atas ketersediaan yang memenuhi syarat hewan kurban tersebut,” kata Asrorun Niam Sholeh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2022).
Kendati meminta jaminan hewan kurban bebas PMK, tapi Asrorun menegaskan, terdapat klasifikasi hewan yang terjangkit PMK namun masih layak untuk dijadikan hewan kurban. Hal tersebut, kata Asrorun, telah berdasarkan hasil kajian.
Adapun kajian tersebut, kata Asrorun, menghasilkan dua klasifikasi hewan terjangkit PMK, yakni kategori ringan dan berat.
Ia menjelaskan, hewan ternak yang terjangkit PMK kategori ringan secara fisik, masih terlihat sehat dan tidak menimbulkan kecacatan, maka hewan dengan kategori ini masih layak untuk dijadikan hewan kurban.