“Nah itu masih memenuhi syarat sebagai hewan kurban,” ujarnya.
Sedangkan untuk kategori hewan ternak yang terpapar PMK kategori berat, tidak layak untuk dijadikan hewan kurban.
Asrorun menjelaskan, hewan ternak yang masuk kategori gejala PMK berat di antaranya sudah bagian kukunya terlepas dari bagian kaki yang menyebabkan hewan tersebut sulit berjalan.
“Ini tidak memenuhi syarat hewan qurban sekalipun bisa disembelih dan dikonsumsi,” ujarnya.
(NDA)