Ketiga pulau tersebut dikategorikan sebagai zona merah dikarenakan di dalam wilayah tersebut sebanyak 70 persen telah terkonfirmasi PMK. Untuk itu, Kementerian Pertanian melarang ada kegiatan lalu lintas hewan ternak rentan ataupun produk ternak pada wilayah zona merah.
"Ketentuannya adalah pulau hijau dapat melalulintaskan hewan dan produk hewan ke pulau hijau atau ke zona merah, kemudian Untuk zona merah dilarang untuk melalulintaskan ke pulau hijau dan pulau merah," ungkap Wisnu.
Ia menambahkan akan dilakukan pengawasan agar hewan ternak di zona merah tidak melakukan pergerakan antar pulau. Semantara itu, untuk kecamatan yang masih bebas di dalam satu kabupaten atau di dalam satu pulau masih bisa melalulintaskan hewan ternak.
(FRI)