Menurut dia, pemutihan utang juga harus dilakukan dengan adanya peninjauan kredit yang bersangkutan, agar meminimalisir peluang debitur nantinya akan mengajukan pembiayaan lagi di bank.
"Data inilah yang berikutnya dapat diakses bank dan lembaga pembiayaan untuk meninjau kredit histori yang bersangkutan, bila yang bersangkutan mengajukan pembiayaan kembali di masa berikutnya, peluang/kemungkinan menjadi nasabah/calon debitur perbankan," tutur Arianto.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan berencana menghapus utang kredit macet sedikitnya enam juta petani, nelayan, hingga UMKM di perbankan, melalui penerbitan peraturan presiden soal pemutihan utang.
Pemutihan utang diharapkan dapat membuka kembali akses petani, nelayan, dan UMKM terhadap pembiayaan perbankan.(Wahyu Dwi Anggoro)