Belum lama ini, Ketua DK OJK Wimboh Santoso menyampaikan pihaknya sedang bekerja keras agar semua kasus nasabah yang dirugikan oleh asuransi mendapatkan solusinya. Salah satu masalah asuransi yang pelik menurutnya adalah AJB Bumiputera 1912.
Menurutnya banyak pemilik polis yang tidak paham bentuk AJB Bumiputera merupakan mutual atau usaha bersama."Khusus Bumiputera itu mutual yaitu pemegang polis adalah pemilik perusahaan. Tapi masih banyak yang tidak mengerti. Mereka memiliki BPA sebagai perwakilan pemilik polis. Jadi mereka harus duduk bersama mencari solusi. OJK hanya sebatas mediator," ujar Wimboh. (sandy)