Koordinator Nasabah Korban Bumiputera Nasional Erwin Nasution mengatakan pihaknya sudah mengajukan izin ke Polda untuk melakukan aksi dengan jumlah peserta demo sebanyak 50 orang. Jumlah tersebut sudah dibatasi mengikuti syarat PPKM. "Sedang menunggu izin dari Polda untuk demo di kantor AJB Bumiputera dan kantor OJK. Dua lokasi, ujar Erwin saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Dia juga menghimbau para rekan-rekan agen dan pegawai AJB Bumiputera 1912 untuk turut melakukan aksi demo menuntut perbaikan pihak manajemen yang melakukan konflik internal. Sengkarut dan bobroknya manajemen AJB Bumiputera mengakibatkan jutaan pemegang polis tidak bisa mencairkan hak-haknya.
"Sedikitnya Rp10 trilun dana nasabah belum terbayarkan. Oleh karena itu, kami perwakilan 3,9 juta pemilik polis akan menduduki kantor AJB Bumiputera dan mempertanyakannya ke OJK," katanya.
Aksi demo tersebut seiring surat resmi yang dikeluarkan (Plt) Direktur Utama Bumiputera Zainal Abidin yang ditujukan kepada seluruh pimpinan unit kerja Bumiputera.
Berdasarkan keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi No 32/PUU-XVIII/2020 tanggal 14 Januari 2021. BPA telah menyampaikan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Nomor: 025/KP-2A/1/2021 tanggal 25 Januari 2021 lalu. Maka dinyatakan Peraturan Pemerintah No : 87/ 2019 tentang Perusahaan Asuransi yang Berbentuk Usaha Bersama menjadi gugur dan dianggap tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Selanjutnya operasional perusahaan AJB Bumiputera 1912 mengacu kepada ketentuan Anggaran Dasar Aji Bumiputera 1912. "Berdasarkan hal tersebut, maka diinstruksikan kepada seluruh Unit Kerja untuk menjalankan pelaksanaan operasional perusahaan mengacu kepada Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912," kata Zainal.