sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wajib Tunjukkan STRP, Driver Ojol: Kita Bukannya Instansi Atau Karyawan Tetap

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
13/07/2021 11:30 WIB
Pengemudi ojek dan taksi online wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk beroperasi di Jakarta dan sekitarnya saat melintasi pos penyekatan.
Wajib Tunjukkan STRP, Driver Ojol: Kita Bukannya Instansi Atau Karyawan Tetap. (Foto: MNC Media)
Wajib Tunjukkan STRP, Driver Ojol: Kita Bukannya Instansi Atau Karyawan Tetap. (Foto: MNC Media)

Sebelumnya, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ketentuan tersebut sesuai dengan SK Kadishub No 282/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus bus Transjakarta untuk Layanan Ambulans, mobil jenazah dan mobil pengangkut oksigen pada masa pemberlakuan PPKM Darurat.

"Aturan tersebut berlaku sejak tanggal 12 Juli sampai 20 Juli 2021," tulis Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya. 

Dia menambahkan, pembatasan termasuk angkutan daring yang diperbolehkan saat mengantarkan barang maupun orang. "Pengemudi transportasi secara daring ini harus memenuhi syarat dengan tetap menunjukkan STRP serta sertifikat vaksin yang pertama atau kedua," tutupnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement