Sebelumnya, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ketentuan tersebut sesuai dengan SK Kadishub No 282/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus bus Transjakarta untuk Layanan Ambulans, mobil jenazah dan mobil pengangkut oksigen pada masa pemberlakuan PPKM Darurat.
"Aturan tersebut berlaku sejak tanggal 12 Juli sampai 20 Juli 2021," tulis Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya.
Dia menambahkan, pembatasan termasuk angkutan daring yang diperbolehkan saat mengantarkan barang maupun orang. "Pengemudi transportasi secara daring ini harus memenuhi syarat dengan tetap menunjukkan STRP serta sertifikat vaksin yang pertama atau kedua," tutupnya. (TYO)