IDXChannel - Pengemudi ojek dan taksi online wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk beroperasi di Jakarta dan sekitarnya saat melintasi pos penyekatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Begini tanggapan pengemudi ojek online (ojol)
"Sebenernya saya sudah tau sih, tapi detailnya gak begitu ini belum begitu ngerti," ucap Rohman (54) pengemudi ojek online saat ditemui di Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Selasa (13/7/2021).
Rohman pun menyebut aturan tersebut tidak perlu untuk ojol. Sebab, bukanlah karyawan tetap.
"Menurut saya pribadi nggak perlu ya, soalnya kita kan bukannya instansi pemerintah atau karyawan tetap gitu ya," jelasnya.
Lebih lanjut, Rohman berharap khusus ojol dipermudah aksesnya.
"Diberi izin lah kebebasan sebagai ojek online (dipermudah dalam melewati penyekatan) ya itu yang saya maksud," pungkasnya.