Pemerintah mengaku bila program insentif KBLBB masih sepi peminat, sehingga, syarat pembelian motor listrik pun berpotensi diubah.
Adapun syarat insentif motor listrik terdiri atas penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA.
Tak hanya itu, dukungan Himbara untuk mengakselerasi penggunaan kendaraan berbasis baterai sekaligus bentuk respon atas perkara polusi udara di DKI Jakarta.
Penggunaan kendaraan listrik sebagai transportasi umum maupun pribadi harus dapat diimplementasikan secepat mungkin, mengingat besarnya dampak negatif dari polutan, terutama dari sektor transportasi.
"Karena polusi kan masyarakat dibikin sadar untuk cepat melakukan konversi," katanya.
(SLF)