IDXChannel - Pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diwajibkan untuk mengendarai motor listrik. Hal ini dilakukan untuk menekan tingginya polusi udara di ibu kota.
Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pegawai yang wajib menggunakan motor listrik mulai dari eselon empat.
Usulan tersebut dipaparkan Heru Budi usai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
"Pak Menteri kan menyarankan WFH, terus lebih dipikirkan untuk tarif parkir dan lain-lain. Kalau saya nanti pegawai DKI eselon IV ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listrik," kata Heru kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).
Namun kebijakan tersebut, kata Heru masih dalam tahap pembahasan. Sehingga belum diketahui kapan diberlakukan penggunaan sepeda motor listrik tersebut