Ketidaksesuaian itu seperti kualitas rumah yang tidak sesuai standar teknis (misal, besi 6 mm), atap, lantai, dinding yang kurang berkualitas hingga listrik dan air belum terpasang.
"Hal itu telah ditindaklanjuti dengan memberikan SP-1 dan SP-2 kepada Bank Penyalur yang menyalurkan KPR FLPP tidak sesuai ketentuan," kata Heru di Jakarta (24/12/2024).
(NIA DEVIYANA)