IDXChannel - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex meski sebelumnya telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Pernyataan tersebut disampaikan Wamenaker Noel, ketika menghadiri istighosah bersama seluruh pekerja PT Sritex, di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (15/11/2024).
"Saya tegaskan, kami akan selalu ada di garis depan untuk memperjuangkan nasib para pekerja Sritex," ucap Noel dalam keterangan resmi, Sabtu (16/11/2024).
Banyaknya isu dan opini yang berkembang terkait PHK 2.500 pekerja Sritex. Wamenaker Noel menyebut, bahwa pekerja Sritex tersebut tidak di-PHK tetapi dirumahkan karena perusahaan tidak berproduksi akibat kurangnya bahan baku.
"Jangan salah definisi ya soal itu, biar masyarakat paham mana PHK, dan mana yang dirumahkan," tegas Noel.