IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait tersendatnya impor bahan baku maupun ekspor produk PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.
Namun, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, kewenangan atas kegiatan ekspor-impor Sritex adalah di tangan kurator.
"Oh kalau urusan arus barang milik Sritex itu kewenangan kurator. Kami tidak memiliki kewenangan di sana, jadi mengikuti saja," ujar Askolani kepada awak media di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Saat ini Sritex menyandang status pailit. Keputusan pailit ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Hal ini tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.