sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wamendag Usul Badan Pangan Nasional Harus Independen dan Tidak Birokratis

Economics editor Taufik Fajar
16/03/2021 00:27 WIB
Sesuai dengan perintah undang-undang, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah sepakat untuk segera membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) secepat mungkin.
Wamendag Usul Badan Pangan Nasional Harus Independen dan Tidak Birokratis. (Foto: MNC Media)
Wamendag Usul Badan Pangan Nasional Harus Independen dan Tidak Birokratis. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sesuai dengan perintah undang-undang, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah sepakat untuk segera membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) secepat mungkin. Baleg dan pemerintah akan terus bertemu dalam enam bulan ke depan untuk mempercepat implementasi pembentukan BPN.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, mengatakan, ingin pembentukan BPN tetap menjadikannya sebagai badan yang independen, fleksibel, dan tidak birokratis.

"Jadi harapannya, BPN dapat membaca dan menganalisis plan (rencana) pangan dunia membuat rekomendasi kepada seluruh stakeholder dan dapat mengintervensi untuk mengambil keputusan dengan cepat, sehingga permasalahan pangan yang selama ini terjadi dapat segera teratasi," ujar dia dalam rapat kerja bersama Baleg DPR Jakarta, Senin (15/3/2021).

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN) sedang dalam final konsep di Kementerian PPN/Bappenas. Di mana Bappenas menawarkan empat opsi untuk pembentukan lembaga tersebut agar bisa terbentuk.

"Opsi pertama melakukan transformasi Perum Bulog jadi BPN. Kedua, melakukan transformasi Perum Bulog jadi BPN dan memiliki peran sebagai operator," ujar dia di Gedung DPR RI.

Kemudian, kata dia, yang ketiga, transformasi organ kementerian yang memiliki tugas dan fungsi lintas untuk menjadi BPN dengan fungsi sebagai regulator dan Bulog sebagai operatornya. Dan terakhir, transformasi organ kementerian menjadi BPN sebagai regulator dan Bulog sebagai operator di bawah koordinasi BPN tersebut. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement