"Yang bersangkutan (Eko Darmanto) telah mengakui kesalahannya dan berjanji memperbaiki," kata Suahasil.
Suahasil pun menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal Kemenkeu serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan investigasi lebih lanjut atas perilaku, kecocokan harta, SPT pajak, dan utang dalam LHKPN.
Berdasarkan data LHKPN, ED tercatat memiliki sembilan mobil dan lima di antaranya termasuk jenis mobil antik dengan total nilai sebesar Rp2,9 miliar dan berstatus hasil pembelian sendiri.
Secara rinci, ED tercatat memiliki harta kekayaan Rp6,72 miliar, yang terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar, transportasi Rp2,9 miliar, harga bergerak Rp100,7 juta, dan kas Rp238,90 juta. Jumlah ini kemudian dikurangi utang Rp9,01 miliar.
(FRI)