PP Nomor 24 juga tak hanya terkait akses pembiayaan, tetapi beberapa elemen yang ada di dalamnya.
"Tidak hanya terkait akses untuk pembiayaan. Tetapi juga terdapat beberapa elemen didalamnya termasuk promosi, infrastruktur, dan lain sebagainya," ujar Wamenparekraf.
"Khusus akses pembiayaan sendiri terdapat tiga hal, yaitu jaminan fidusia, hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan kontrak. Di mana yang ingin kami tekankan disini bahwa hal tagih dan kontrak adalah suatu praktik umum yang ingin kami sosialisasikan lebih lagi agar pelaku ekonomi kreatif bisa lebih terbuka," imbuh Angela.
Dengan sosialisasi itu, Angela berharap PP Nomor 24 berjalan dengan baik.
"Jadi kami ingin komunikasikan tak hanya kepada publik tetapi juga seluruh pemangku kepentingan," pungkas Angela. (NIA)