sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wamenparekraf Dorong Pelaku Ekraf Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual

Economics editor Dimas Andhika
17/05/2024 11:49 WIB
Wamenparekraf, Angela Tanoesoedibjo, mendorong pelaku usaha ekonomi kreatif (Ekraf) untuk mendaftarkan HKI.
Wamenparekraf Dorong Pelaku Ekraf Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual. (Foto: MNC Media)
Wamenparekraf Dorong Pelaku Ekraf Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual. (Foto: MNC Media)

“Indikasi geografis pada HKI itu juga penting. Ada produk tertentu yang berasal dari daerah tertentu. Sebagai contoh kopi gayo. Jika sudah mendaftarkan HKI, masyarakat tentu akan lebih mudah mengerti kualitas dari produk tersebut,” tegas Angela Tanoesoedibjo.

Selain melindungi orisinalitas suatu karya, Angela mengatakan keberadaan HKI sejatinya bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif.

“Produk atau ide yang telah didaftarkan dalam Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain, maupun investor,” ujarnya.

Adapun, HKI didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Beberapa bentuk HKI antara lain: hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST). 

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement