sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wamenparekraf Dorong Pelaku Ekraf Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual

Economics editor Dimas Andhika
17/05/2024 11:49 WIB
Wamenparekraf, Angela Tanoesoedibjo, mendorong pelaku usaha ekonomi kreatif (Ekraf) untuk mendaftarkan HKI.
Wamenparekraf Dorong Pelaku Ekraf Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual. (Foto: MNC Media)
Wamenparekraf Dorong Pelaku Ekraf Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf), Angela Tanoesoedibjo, menekankan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sehingga dia mendorong pelaku usaha ekonomi kreatif (Ekraf) untuk mendaftarkan HKI.

“Kita punya 17 subsektor di parekraf. Tiga teratas itu ada kuliner, fashion, dan kriya. Pelaku-pelaku usaha di subsektor harus memperhatikan betul hak kekayaan intelektual mereka,” kata Wamen Angela Tanoesoedibjo dalam diskusi panel Inabuyer B2B2G Expo 2024, di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2024).

Dia menambahkan, dengan mendaftar pada HKI, para pelaku industri ekraf dapat melindungi merek dagang, orisinal dan keunikan produk, bahkan resep atau formula-formula usaha mereka. Dengan begitu, si pemilik ide tidak perlu khawatir lagi ide atau produknya akan diklaim orang lain. 

Di sisi lain, pelaku ekraf juga harus memahami indikasi geografis dari produk-produk atau hasil karya mereka. Ini sangat penting guna memastikan pemasaran produk tepat pada segmen pasarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement